Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

- 11 Januari 2022, 14:54 WIB
Nia dan Ardi serta sopir divonis satu tahun penjara penyalahgunaan narkoba.
Nia dan Ardi serta sopir divonis satu tahun penjara penyalahgunaan narkoba. /ANTARA/Reno Esnir

KABAR WONOSOBO - Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir Zen Vivianto divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Pada sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa dikutip dari Antara.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Puluhan Profesor di Korea Ajukan Petisi Disney Plus, Prihatin Sejarah Drama 'Snowdrop'

Terdakwa terbukti dengan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. 

Baca Juga: Lai Kuanlin Dipastikan Tampil Bersama Anggota Wanna One dalam 'Beautiful Part III'

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x