Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam.
Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.***
Editor: Arum Novitasari
Sumber: ANTARA