"Ketika (Tangmo) terkena baling-baling, dia akan berteriak. Air akan memenuhi paru-parunya dan dia akan langsung tenggelam. Luka besar di pahanya akan mencegahnya menggerakkan kakinya sehingga dia tidak bisa berenang, "Kata Letjen Pol Jirapat.
Dia juga mengatakan semua orang di atas kapal itu mabuk.
Baca Juga: Penggemar Tangmo Nida Protes Ke Kantor Polisi Thailand, Minta Keadilan Atas Kematiannya
Kepolisian juga mengatakan ada peran orang lain yang merupakan konsultan kelima orang yang tinggal di kapal untuk menunda pertemuan dengan polisi untuk menghindari tuntutan karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Mereka disarankan untuk memberi tahu polisi bahwa mereka hanya minum sedikit, kata Letnan Jenderal Pol Jirapat.
Dalam konferensi tersebut Kepolisian mengajukan tuntutan terhadap enam orang yakni Por, Robert, Job, Gatick, Sand, dan Em (konsultan hukum).
Baca Juga: Fakta Terbaru Kematian Tangmo Nida (PART 4: END), Kontroversi Sang Ibu Tinggalkan Tangmo dan Ayahnya
Meraka didakwa melakukan kecerobohan yang menyebabkan kematian, memberikan pernyataan palsu dan menyembunyikan bukti untuk membantu pelaku.
Mayjen Pol Paisan Wongwacharamongkol, komandan polisi Nonthaburi, mengatakan Tanupat "Por" Lerttaweewit (pemilik speedboat) didakwa dengan kecerobohan yang menyebabkan kematian, mengemudikan perahu tanpa izin, menjatuhkan benda ke sungai, memberikan pernyataan palsu, tidak melampirkan nama kapal ke kapal dan mengemudikan kapal dengan pendaftaran yang kedaluwarsa.
Phaiboon "Robert" Trikanjananun didakwa melakukan kecerobohan yang menyebabkan kematian, mengemudikan perahu tanpa izin, menggunakan perahu dengan masa berlaku registrasi habis dan menjatuhkan benda ke sungai.