Bullying Kim Garam LE SSERAFIM Diduga Lebih Parah dari Kasus Kim So Hye, Terancam Hukuman Denda Rp34 Juta

- 21 Mei 2022, 10:49 WIB
Diungkapkan bahwa kasus bullying Kim Garam LE SSERAFIM masuk kategori level 5 yang lebih parah dibanding Kim So Hye.
Diungkapkan bahwa kasus bullying Kim Garam LE SSERAFIM masuk kategori level 5 yang lebih parah dibanding Kim So Hye. /Instagram/ @le_sserafim/LE SSERAFIM

KABAR WONOSOBO - Seseorang yang diduga menjadi korban bullying Kim Garam, mengungkapkan intimidasi sebenarnya yang dilakukan anggota LE SSERAFIM tersebut.

Baru-baru ini, terduga korban bullying Kim Garam LE SSERAFIM menyatakan kalau idola wanita tersebut pernah menerima hukuman dari Komite Kekerasan Sekolah.

Menurut pengacara khusus kasus bullying, ada beberapa kategori tingkat hukuman, yang salah satunya sesuai dengan tindakan Kim Garam LE SSERAFIM tersebut.

Baca Juga: UPDATE SEA Games 2022: Ganda Campuran Bulu Tangkis Indonesia Masuk Semifinal

Dikutip Kabar Wonosobo, berikut ini beberapa tingkat hukuman yang dikategorikan:

Level 1: Permintaan maaf tertulis kepada korban

Level 2: Dilarang melakukan kontak dengan korban

Level 3: Layanan sekolah sukarela

Level 4: Layanan masyarakat sukarela

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x