KABAR WONOSOBO - Seseorang yang diduga menjadi korban bullying Kim Garam, mengungkapkan intimidasi sebenarnya yang dilakukan anggota LE SSERAFIM tersebut.
Baru-baru ini, terduga korban bullying Kim Garam LE SSERAFIM menyatakan kalau idola wanita tersebut pernah menerima hukuman dari Komite Kekerasan Sekolah.
Menurut pengacara khusus kasus bullying, ada beberapa kategori tingkat hukuman, yang salah satunya sesuai dengan tindakan Kim Garam LE SSERAFIM tersebut.
Baca Juga: UPDATE SEA Games 2022: Ganda Campuran Bulu Tangkis Indonesia Masuk Semifinal
Dikutip Kabar Wonosobo, berikut ini beberapa tingkat hukuman yang dikategorikan:
Level 1: Permintaan maaf tertulis kepada korban
Level 2: Dilarang melakukan kontak dengan korban
Level 3: Layanan sekolah sukarela
Level 4: Layanan masyarakat sukarela