Tak mendapat hasil yang memuaskan, ia pun melakukan langkah lain agar anaknya diakui.
Bukan tanpa alasan, dalam putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG itu, pihak Wenny Ariani sebagai penggungat menyatakan bahwa tergugat atau Rezky Aditya tidak mencukupi kebutuhan Kekey sebagai anaknya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Putus Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Selain itu, aktor Putri yang Ditukat itu juga dinilai tidak peka lantaran tidak merespon permintaan dari pihak penggungat untuk membicarakan masalah secara kekeluargaan.
Mereka sempat terlibat dalam hubungan asmara sebelum Rezky Aditya menikah dengan Citra Kirana.
Diketahui keduanya terlihat semakin intim usai Rezky Aditya membeli rumah milik Wenny Ariani.
Baca Juga: Makna Disiplin Tingkat 5 dalam Kasus Dugaan Bullying Kim Ga Ram LE SSERAFIM
Hal ini sebagaimana kesaksian yang dituturkan oleh asisten rumah tangga, kerabat, dan tetangga terdekat Wenny Ariani.
Hingga akhirnya, Wenny dinyatakan hamil tanpa status perkawainan yang sah.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu pihak Wenny Ariani menilai Rezky Aditya tidak mempunyai itikad baik untuk menikahi dan bertanggungjawab atas anak mereka, Kekey.