Buntut Kasus Burning Sun, Seungri Eks Member BIGBANG Dipenjara 18 Bulan

- 26 Mei 2022, 17:45 WIB
Seungri eks member BIGBANG, grup idol Kpop asuhan YG Entertainment, dapat hukuman penjara 18 bulan akibat kasus prostitusi dalam skandal Burning Sun pada tahun 2019 lalu.
Seungri eks member BIGBANG, grup idol Kpop asuhan YG Entertainment, dapat hukuman penjara 18 bulan akibat kasus prostitusi dalam skandal Burning Sun pada tahun 2019 lalu. /Soompi/

Debut pada tahun 2006 bersama BIGBANG, Seungri dikenal sebagai sosok idol Kpop yang memiliki banyak kawan. 

Salah satu pesohor Indonesia, yaitu Raline Shah, juga merupakan salah satu kawan dari pelantun Fantastic Baby tersebut. 

Baca Juga: T.O.P Big Bang Posting Anggota Grup Tanpa Seungri, Pertanda akan Comeback?

Kendati demikian, karier Seungri meredup setelah namanya tercatut ke dalam skandal Burning Sun yang menggegerkan Korea dan penggemar Kpop di seluruh dunia. 

Lantaran skandal Burning Sun tersebut, Seungri akhirnya hengkang dari BIGBANG maupun YG Entertainment. 

Mahkamah Agung Korea sendiri telah memberikan putusan final akan nasib Seungri eks member BIGBANG dalam skandal tersebut. 

Baca Juga: Justice for Seungri Trending Menyusul Kesaksian untuk Member BIGBANG Seungri atas Kasus Burning Sun

Tepatnya, pada 26 Mei 2022 melalui sembilan dakwaan dengan masa hukuman 1,5 tahun penjara (18 bulan). 

Tuntutan atas Seungri sendiri ditentukan berdasarkan penyidikan beberapa kasus kejahatan yang ia lakukan sejak Desember 2015 silam. 

Seungri telah dituduh memberikan mediasi jasa prostitusi dengan investor dari Taiwan, Jepang, dan Hong Kong beberapa kali. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah