Buntut Kasus Burning Sun, Seungri Eks Member BIGBANG Dipenjara 18 Bulan

- 26 Mei 2022, 17:45 WIB
Seungri eks member BIGBANG, grup idol Kpop asuhan YG Entertainment, dapat hukuman penjara 18 bulan akibat kasus prostitusi dalam skandal Burning Sun pada tahun 2019 lalu.
Seungri eks member BIGBANG, grup idol Kpop asuhan YG Entertainment, dapat hukuman penjara 18 bulan akibat kasus prostitusi dalam skandal Burning Sun pada tahun 2019 lalu. /Soompi/

KABAR WONOSOBO― Tahun 2019 silam, publik Korea Selatan maupun penggemar Kpop pada umumnya dibuat heboh dengan skandal Burning Sun. 

Menjadi skandal terbesar di Korea Selatan saat itu, Burning Sun menyatut nama beberapa pesohor, seperti idol Kpop Seungri BIGBANG, anak asuh YG Entertainment. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Soompi, pada 26 Mei 2022, Mahkamah Agung Korea memutuskan Seungri BIGBANG masuk penjara selama 18 bulan (1,5 tahun). 

Baca Juga: Taeyang BIGBANG Ulang Tahun, G Dragon: Happy Daddys Day

Seungri eks member BIGBANG dinyatakan bersalah dengan sembilan dakwaan yang menurut penyidikan telah dilakukan selama kurun waktu sejak Desember 2015. 

Sembilan dakwaan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Korea terhadap Seungri eks member BIGBANG termasuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Makanan, kejahatan seksual, berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi (termasuk pembelian jasanya), dan hasutan kekerasan khusus. 

Burning Sun sendiri merupakan skandal terbesar yang menimpa idol Kpop mantan vokalis sekaligus maknae BIGBANG tersebut. 

Baca Juga: Hukuman Seungri Eks Big Bang Dikurangi 1,5 Tahun dalam Persidangan Banding

Seungri sendiri dikenal sebagai salah satu sosok yang membesarkan YG Entertainment melalui BIGBANG. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x