Aktor Kang Ji Hwan Harus Bayar Denda Lebih dari Rp58 Miliar ke Rumah Produksi, Buntut Kasus Pelecehan Seksual

- 26 Mei 2022, 20:36 WIB
Aktor Kang Ji Hwan diperintahkan membayar denda lebih dari Rp58 miliar buntut keluar dari syuting usai tuduhan pelecahan seksual.
Aktor Kang Ji Hwan diperintahkan membayar denda lebih dari Rp58 miliar buntut keluar dari syuting usai tuduhan pelecahan seksual. /Instagram/@actorkangjihwan/

KABAR WONOSOBO - Aktor Kang Ji Hwan diperintahkan untuk membayar lebih dari $4 juta atau lebih dari Rp58 miliar kepada perusahaan produksi setelah keluar syuting pasca tuduhan pelecehan seksual.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Allkpop, Kamis, menurut lingkaran hukum pada 26 Mei, divisi urusan sipil Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan, memerintahkan Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment untuk bersama-sama membayar ganti rugi sebesar 5,3 miliar Won atau lebih dari Rp58 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kang Ji Hwan mengaku melakukan pelecehan seksual kepada dua karyawan kontrak setelah minum bersama mereka di rumahnya pada Juli 2019.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak, Pengadilan Spanyol Tolak Banding Penyanyi Shakira

Ia kemudian divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Itu berarti jika dia melakukan kejahatan serupa dalam jangka waktu 3 tahun dia akan menjalani hukuman penjara.

Karena kasus pelecehan seksualnya, Kang Ji Hwan harus keluar dari drama 'Joseon Survival Period' yang saat itu hanya syuting 12 episode.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Viral di TikTok 'Love Me' RealestK

Karena perusahaan produksi harus syuting dengan aktor yang berbeda untuk 8 episode tersisa.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x