Aktor Kang Ji Hwan Harus Bayar Denda Lebih dari Rp58 Miliar ke Rumah Produksi, Buntut Kasus Pelecehan Seksual

- 26 Mei 2022, 20:36 WIB
Aktor Kang Ji Hwan diperintahkan membayar denda lebih dari Rp58 miliar buntut keluar dari syuting usai tuduhan pelecahan seksual.
Aktor Kang Ji Hwan diperintahkan membayar denda lebih dari Rp58 miliar buntut keluar dari syuting usai tuduhan pelecahan seksual. /Instagram/@actorkangjihwan/

Rumah produksi Santa Clause mengajukan tuntutan hukum yang meminta Kang Ji Hwan untuk membayar ganti rugi total sebesar 6,38 miliar Won ($5,043,361,93 USD).

Pengadilan mengakui Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment, yang terikat kontrak eksklusif dengannya saat drama itu diproduksi, bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sesuai dengan kontraknya dengan perusahaan produksi.

Baca Juga: Lirik Lagu 'The Greatest' dari Album Terbaru BoA

Selain itu, pengadilan meningkatkan pembayaran menilai Kang Ji Hwan bertanggung jawab atas beberapa biaya syuting yang dibayarkan oleh perusahaan produksi drama karena mereka harus memilih aktor lain karena dia keluar.

Laporan mengatakan itu umum untuk aktor dan label mereka untuk membayar setengah dari kerusakan masing-masing dalam kasus tersebut, tetapi rasio dapat bervariasi berdasarkan tingkat kelalaian.

Namun, Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment mungkin akan mengajukan banding.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah