Tok! Johnny Depp Menang Gugatan Pencemaran dari Mantan Istrinya Amber Heard

- 2 Juni 2022, 16:19 WIB
Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran dari mantan istrinya Amber Heard dan menerima ganti rugi.
Johnny Depp memenangkan gugatan pencemaran dari mantan istrinya Amber Heard dan menerima ganti rugi. /KEVIN LAMARQUE/REUTERS

Depp membantah melakukan KDRT pada Heard, namun justru dia berubah dan menjadi kekerasan dalam hubungan mereka.

Selama persidangan Depp mengatakan kepada juri bahwa tuduhan dari Heard telah membuatnya mengalami kerugian.

Baca Juga: Winger Inter Milan Ivan Perisic Resmi Gabung Tottenham Hotspurs

Sebuah film "Pirates" baru ditunda dan Depp digantikan dalam franchise film "Fantastic Beasts", sebuah spin-off "Harry Potter".

"Juri mengembalikan hidup saya. Saya benar-benar tersanjung," kata Depp, yang menyaksikan vonis dari Inggris, dalam sebuah pernyataan.

"Yang terbaik belum datang dan babak baru akhirnya dimulai," tambahnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Johnny Depp: Berkaitan dengan Amber Heard, Elon Musk Disebut Jadi Saksi Potensial

Dia mengakhiri kata dengan frasa Latin "Veritas numquam perit" (Kebenaran tidak pernah binasa).

Heard, duduk di ruang sidang di antara dua pengacaranya, menunduk saat vonis dibacakan.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Reuters, Kamis 2 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x