Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang berusia di atas 16 tahun yang mengatur atau melakukan hubungan lebih dari dua orang akan dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Sebelumnya pada 21 Mei lalu, Kris Wu, mantan anggota EXO, membuat netizen penasaran usai akun SNS-nya masih terlihat ada pembaruan walau dia dikatakan sudah dipenjara.***