KABAR WONOSOBO - Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu, menyatakan bahwa perdamaian kliennya dengan Lesti Kejora terkait kasus KDRT yang dilaporkan pada 29 September 2022 tidak ada syarat apapun.
Dia pun mengatakan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah sama-sama saling memaafkan, dan mereka tak ingin melanjutkan kasus lebih lanjut.
"Tidak ada syarat apapun hanya keduanya sudah saling bermaafan dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang yang lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan bahwa, menurut hukum jika keduanya sudah saling berdamai, maka dapat menerapkan restorative justice.
"Berdasarkan hukum apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice sepeti apa yang selalu digaungkan Pak Kapolri," tuturnya, dikutip Kabar Wonosobo dari YouTube Intens Investigasi.
Di sisi lain, Lesti Kejora di hadapan media mengatakan kalau dia sudah mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan yang dibuatnya bulan lalu.
Bahkan, Lesti menyebut dia sudah membuat surat perjanjian dengan sang suami, mengantisipasi kejadian yang sama kembali terulang.
Baca Juga: 73000 Keluarga Wonosobo Masih BAB Sembarangan, Para Camat Diminta Tracing Ke Wilayahnya