Ahli Hukum Pidana Ungkap Satu-Satunya Cara Agar Kasus Jessica Wongso Bisa Dibuka Lagi

- 12 Oktober 2023, 20:33 WIB
Benarkah kasus kopi sianida yang tewaskan Mirna yang libatkan Jessica Wongso dapat dibuka kembali?
Benarkah kasus kopi sianida yang tewaskan Mirna yang libatkan Jessica Wongso dapat dibuka kembali? /Instagram/@netflixid/

KABAR WONOSOBO - Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof. Eddy buka suara soal kasus kopi sianida yang kini kembali ramai dibicarakan publik usai penayangan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Prof. Eddy menegaskan bahwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin tersebut telah ketuk palu pada 2016 silam.

Berdasarkan Prof. Eddy yang merupakan pakar hukum pidana, putusan pengadilan dianggap benar dan dihormati karena kasus kopi sianida telah diuji sebanyak lima kali. 

“Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan, karena kita di Fakultas Hukum itu diajarkan postulat Res Judicata Pro Veritate Habetur, artinya putusan hukum pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan,” ujar Prof. Eddy, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube Curhat Bang Denny Sumargo. 

Baca Juga: Kenapa Arief Soemarko Tidak Muncul di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso?

Prof. Eddy juga menambahkan bahwa kasus Jessica Wongso telah diuji sebanyak lima kali dari jenjang Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi. Kelima jenjang pengadilan tersebut telah sepakat bahwa Jessica Wongso divonis penjara selama 20 tahun tanpa adanya dissenting opinion atau pendapat hakim yang berbeda.

Jessica Masih Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali 

Menurut Prof. Eddy dan Shandy Handika yang hadir dalam Podcast Denny Sumargo, Jessica Wongso yang telah divonis penjara 20 tahun masih bisa mengajukan peninjaun kembali. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, peninjauan kembali masih bisa dilakukan berkali-kali jika terpidana bisa menunjukkan bukti yang bisa menyatakan dirinya tidak bersalah. 

Namun, Prof. Eddy tampak ragu bahwa tim kuasa hukum Jessica masih bisa menemukan bukti yang bisa membebaskan kliennya tersebut. 

Baca Juga: Apa Benar Krishna Murti Pernah Paksa Jessica Wongso Mengaku Bunuh Mirna? Ini Pernyataan Prof Eddy

Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan sempat menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas kasus kopi sianida yang menjerat Jessica. Pengacara kondang Hotman Paris juga sempat berbicara bahwa pengajuan grasi kepada presiden adalah satu-satunya jalan agar Jessica bisa bebas. 

“Jadi, grasi dan PK (Peninjauan Kembali) itu adalah dua hal yang secara diametral berbeda. Kalau grasi dia minta kepada presiden berarti dia mengakui bersalah,” ungkap Prof. Eddy.

“Berarti hanya peninjauan kembali?” tanya Denny Sumargo. 

“Peninjauan kembali kalau dia punya bukti baru. Saya nggak tahu ada bukti baru apa lagi,” jelas Prof. Eddy. 

Baca Juga: Profil, Fakta, dan Kekayaan Shandy Handika, Jaksa yang Tangani Kasus Jessica Wongso

Menurut Prof. Eddy, PK hanya bisa diajukan dengan menunjukkan bukti baru dan bukan melalui petisi maupun rumor yang dibangun. ***

 

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah