JPU Beri Alasan Deportasi Saksi Ahli dari Pihak Jessica Wongso

- 13 Oktober 2023, 12:00 WIB
Kenapa saksi ahli kasus sianida dari kubu Jessica Wongso yaitu Beng Beng Ong kena deportasi?
Kenapa saksi ahli kasus sianida dari kubu Jessica Wongso yaitu Beng Beng Ong kena deportasi? /Antara/Rosa Panggabean/

KABAR WONOSOBO - Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso berhasil mengangkat kembali kasus kopi sianida yang telah rampung pada 2016 silam. Film dokumenter Netflix tersebut mengangkat berbagai kejanggalan dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Salah satu kejanggalan yang membuat sebagian penonton beralih membela Jessica Wongso adalah dengan dideportasinya seorang saksi ahli dari Australia yang didatangkan oleh tim pembela Jessica Wongso.

Baca Juga: Apa Benar Krishna Murti Pernah Paksa Jessica Wongso Mengaku Bunuh Mirna? Ini Pernyataan Prof Eddy

Tujuh tahun silam, kuasa hukum Jessica mengundang seorang ahli patologi dan profesor dari Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Australia bernama Beng Beng Ong. Namun, Beng Beng Ong gagal bersaksi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendeportasinya dari Indonesia karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal kemigrasian. 

Diangkatnya kembali topik tersebut dalam dokumenter, menggiring penonton untuk berpikir bahwa JPU sengaja mendeportasi saksi ahli tersebut untuk menghalangi pengungkapan kebenaran. Tak sedikit yang berpikir bahwa JPU sengaja menjadikan Jessica sebagai pelaku pembunuh Mirna Salihin. 

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Ungkap Satu-Satunya Cara Agar Kasus Jessica Wongso Bisa Dibuka Lagi

Beng Beng Ong Menyalahi Aturan

Menyangkal asumsi masyarakat yang berkembang luas tersebut, Shandy Handika yang merupakan JPU dalam kasus kopi sianida tujuh tahun silam pun memberi klarifikasi. Shandy Handika menyebut bahwa ahli patologi tersebut melanggar hukum, sehingga mereka tidak bisa menggunakan pernyataan ahli yang bahkan tidak jujur sejak awal.

“Pemikiran kami selaku tim adalah, kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum, Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi. Pada saat dia mau menegakkan hukum, harusnya tidak ada hukum yang dilanggar,” ujar Shandy Handika dalam kanal Youtube Denny Sumargo.

Tidak hanya bermasalah dengan izin kemigrasian, Shandy juga menyebut bahwa saksi ahli lainnya yang dihadirkan oleh tim pembela Jessica adalah seorang buronan internasional. Namun Shandy tidak menyebut pihak yang dimaksud tersebut. 

Baca Juga: Kenapa Arief Soemarko Tidak Muncul di Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso?

“Dan itu kami kaitkan juga bagaimana bagaimana cara penilaian keterangan seorang ahli. Bagaimana dia bisa dipercaya kalau dia pelanggar hukum. Karena ada juga satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO (Daftar Pencarian Orang) Interpol,” ungkap Shandy dalam Youtube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang pada 10 Oktober 2023. 

Menurut suami Riri Ananingdyah Wibisono tersebut, pendapat para ahli yang sejak awal sudah melanggar hukum tak bisa dipertanggungjawabkan. 

Lebih lanjut, Edward Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang juga menjadi narasumber dalam wawancara menyebut bahwa latar belakang dan kepribadian juga dijadikan indikator untuk menentukan seseorang layak menjadi saksi di persidangan. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x