Jimmy Lai dan Aktivis Pro Demokrasi Hongkong Lainnya Akan Dijatuhi Hukuman Baru Akibat dari Aksi Protes

30 Mei 2021, 16:57 WIB
Seorang aktivis pro demokrasi, Jimmy Lai (tengah) sedang di kawal pihak keamanan Hongkong karena melakukan aksi protes terhadap pemerintah Hongkong. /newyorker.com

 

KABAR WONOSOBO – Taipan Media Hongkong, Jimmy Lai telah menjalani hukuman 14 bulan penjara karena keikutsertaannya dalam protes anti pemerintah pada Oktober 2019.

Aktivis pro demokrasi berusia 73 tahun tersebut dijatuhi hukuman bersama dengan sembilan aktivis lainnya yang menentang pemerintahan Hongkong

Jimmy Lai dan rombongannya melakukan long march bersama ribuan penduduk lainnya untuk memprotes kebebasan politik di Hongkong tepatnya pada 1 Oktober 2019.

 Baca Juga: Kapal Perang Amerika Serikat Melintasi Laut China Selatan, Disebut Melanggar Kedaulatan dan Perdamaian

Jimmy Lai bersama sembilan aktivis lainnya dituduh melakukan penghasutan dan mengadakan pertemuan yang tidak sah yang berujung pada long march tersebut.

Lai yang telah menjalani hukuman terpisah selama 14 bulan, kini akan digabungkan dengan aktivis lainnya untuk menjalani total hukuman 20 bulan di balik jeruji besi.

Hukuman tersebut bisa jadi diperpanjang karena pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap Lai dan sembilan orang lainnya yang didakwa berkolusi dengan kekuatan asing untuk ikut campur tangan dalam pemerintahan Hongkong.

 Baca Juga: Rumor Bella Hadid Diputus Kontrak oleh Dior Diklarifikasi LVMH, Buntut Demo Free Palestine

Jimmy Lai dan aktivis lainnya diketahui melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo untuk mencari dukungan bagi gerakan demokrasi Hongkong.

Karena tindakan tersebut Jimmy Lai dan rekan-rekannya dianggap oleh pemerintah Beijing sebagai pengkhianat.

Diantara sembilan aktivis tersebut, mantan anggota parlemen Albert Ho, aktivis Leung Kwok Hung, dan aktivis Lee Cheuk Yan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 bulan.

 Baca Juga: Bella Hadid Ikut Demo Menuntut Pembebasan Palestina, Tunjukkan Kepedulian Sebagai Keturunan Palestina

Mereka dianggap melanggar hukum karena mengadakan peringatan ‘pertumpahan berdarah di Lapangan Tiananmen Beijing 1989’.

Mereka dianggap sebagai dalang dalam peringatan tersebut dengan menyalakan lilin tahunan yang saat itu telah dilarang oleh pemerintah Hongkong selama dua tahun terakhir dengan alasan pembatasan jarak sosial.

Sementara aktivis lainnya, Figo Chan seorang pemimpin sebuah organisasi politik mendapat hukuman 18 bulan penjara karena mengatur sebuah unjuk rasa.

 Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.000 Personel Lebih untuk Kawal Demo Solidaritas Palestina di Jakarta

Hukuman yang sama juga dilayangkan kepada tiga aktivis lain yakni Yeung Sum, Cyd Ho dan seorang sekretaris jenderal Liga Sosial Demokratik (LSD) bernama Avery Ng.

Untuk dua orang lainnya, Richard Tsoi dan Sin Chung Kai hukuman penjara mereka ditangguhkan.

Hongkong yang merupakan bekas jajahan Inggris diserahkan kembali ke Cina pada tahun 1997 dengan iming-iming mendapatkan kekuasaan otonomi.

 Baca Juga: Berani Kritik Kudeta, Model dan Aktor Tampan Paing Takhon Dijemput 8 Truk Militer Myanmar

Namun selama beberapa tahun terakhir, pemerintahan Beijing dianggap menciptakan undang-undang keamanan nasional yang ketat.

Undang-undang tersebut menuai banyak protes dari penduduk Hongkong dan komunitas internasional karena dianggap membatasi otonomi dan mempermudah pembangkang untuk dihukum.

Semenjak undang-undang itu diterapkan, sebagian besar pemimpin dan aktivis pro demokrasi banyak yang ditangkap bahkan banyak juga yang melarikan diri demi keamanan.*** 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: independent.co.uk

Tags

Terkini

Terpopuler