Sanksi Israel untuk Palestina Dikecam Negara-Negara PBB, Mengapa dan Apa Isinya?

18 Januari 2023, 20:14 WIB
 ilustrasi tentara israel yang menyerang menggunakan bom granat di Kota Bethlehem /pixel /

KABAR WONOSOBO - Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini mengecam tindakan Israel yang memberikan sanksi terhadap Palestina.

Permasalahan Israel dan Palestina kali ini dimulai dari upaya otoritas Palestina yang semakin aktif di pertemuan internasional.

Terbaru, Israel menjatuhkan hukuman pada otoritas Palestina yang gencar mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) atas pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah yang telah ditentukan sebagai bagian dari Palestina.

Baca Juga: 5 Alasan Indonesia Mengutuk Kunjungan Menteri Keamanan Israel ke Masjid Al Aqsa di Yerusalem

“... kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB.

"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami menegaskan kembali dukungan kami yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional kita, serta komitmen kami terhadap multilateralisme," kata mereka dalam pernyataan bersama.

Baca Juga: GEGER! Bukan Israel, Situs Resmi Pemesanan Hotel FIFA untuk Piala Dunia Qatar 2022 Justru Tulis Nama Palestina

Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina.

Padahal pembahasan mengenai pendudukan Israel atas wilayah palestina merupakan permintaan Majelis Umum PBB kepada Mahkamah Internasional.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Baca Juga: Tiga Hari, 44 Warga Palestina Tewas Digempur Bom Israel

Beberapa negara yang menandatangani pernyataan tersebut adalah Aljazair (dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab), Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan (dalam kapasitasnya sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam) dan lain-lain.

Sanksi yang ditetapkan pemerintah Israel terhadap otoritas Palestina itu diterbitkan pada 6 Januari 2023 lalu.

Sanksi tersebut berisi Pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat, dan mencabut kartu izin perjalanan VIP bagi beberapa pejabat pemerintah dan beberapa sanksi lain.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler