Korea Selatan Tegakkan Larangan Warga Buat Tato Tubuh, Ancam Denda Rp592 Juta

- 31 Maret 2022, 18:15 WIB
Korea tegakkan larangan buat tato tubuh.
Korea tegakkan larangan buat tato tubuh. /Pixabay.com./Mbragion

Asosiasi tato sejak 2017 melakukan upaya hukum menentang undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam pendudukan.

Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada hari Kamis bahwa undang-undang itu konstitusional.

Baca Juga: Menggemaskan, Foto Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin Dirilis

Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Reuters, Kamis.

Sebuah serikat dari 650 seniman tato mengeluarkan pernyataan mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya "mundur" dan "tidak bernilai sepeser pun."

Baca Juga: Gara-gara Ini J-Hope Jadi Anggota BTS Favorit Solar dan Moon Byul MAMAMOO

"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, ketua serikat pekerja, seorang ahli tato terkenal yang lebih dikenal sebagai Doy.

Kim Sho-yun, wakil presiden Federasi Tato Korea, juga mengkritik keputusan terbaru, dengan mengatakan undang-undang saat ini "omong kosong" terutama mengingat pasar tato negara yang berkembang dan status global yang meningkat.

"Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis padahal dokter tidak bisa dan tidak melakukan itu?" katanya saat konferensi pers di depan gedung pengadilan dan akan terus melanjutkan perjuangan menentang putusan itu.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x