Sanksi Israel untuk Palestina Dikecam Negara-Negara PBB, Mengapa dan Apa Isinya?

- 18 Januari 2023, 20:14 WIB
  ilustrasi tentara israel yang menyerang menggunakan bom granat di Kota Bethlehem
 ilustrasi tentara israel yang menyerang menggunakan bom granat di Kota Bethlehem /pixel /

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Baca Juga: Tiga Hari, 44 Warga Palestina Tewas Digempur Bom Israel

Beberapa negara yang menandatangani pernyataan tersebut adalah Aljazair (dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab), Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan (dalam kapasitasnya sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam) dan lain-lain.

Sanksi yang ditetapkan pemerintah Israel terhadap otoritas Palestina itu diterbitkan pada 6 Januari 2023 lalu.

Sanksi tersebut berisi Pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat, dan mencabut kartu izin perjalanan VIP bagi beberapa pejabat pemerintah dan beberapa sanksi lain.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x