Gaji Ke-13 PNS Mulai Turun Kamis, 3 Juni 2021, Intip Besaran Gajinya

4 Juni 2021, 09:09 WIB
ilustrasi gaji ke-13 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang mulai turun hari ini. /antaranews.com

KABAR WONOSOBO - Pemerintah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Gaji ke-13 sendiri berawal dari masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri pada tahun 2004.

Gaji ke-13 diberikan dengan alasan karena dalam satu tahun 52 minggu sedangkan dalam satu bulan terdapat 4 minggu yang dalam 12 bulan berarti ada 48 minggu.

Baca Juga: 2 Profesi ini Tidak Begitu Populer Tetapi Menawarkan Gaji yang Fantastis, Melebihi ASN

Selain itu, pada awalnya gaji ke-13 diberikan pada awal tahun pendidikan untuk membantu PNS yang anaknya akan memulai tahun ajaran baru.

Sebagai informasi, gaji ke-13 PNS adalah gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, namun tunjangan kinerja tidak termasuk di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021, berikut besaran gaji ke-13 PNS:

 Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Alih Status Kepegawaian ASN, Berkaitan dengan TWK

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
    - Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
    - Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
    - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
  2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
    - Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
    - Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
    - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
  3. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
    - Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
    - Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
    - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
  4. Pendidikan S1/D1V/sederajat
    - Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
    - Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
    - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000
  5. Pendidikan S2/S3/sederajat
    - Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
    - Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
    - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kementerian Keuangan

Tags

Terkini

Terpopuler