Puluhan Pegawai KPK Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Alih Status Kepegawaian ASN, Berkaitan dengan TWK

- 6 Mei 2021, 23:55 WIB
ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tangkapan layar Facebook KPK.
ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tangkapan layar Facebook KPK. /Facebook.com/ Komisi Pemberantasan Korupsi

KABAR WONOSOBO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan itu dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan informasi tersebut ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Daftar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK Diduga Bocor, Novel Baswedan Disebut Tidak Lolos Di Poin Ini

“Hari ini KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK dengan hasil sebagai berikut,” kata Ghufron.

Ghufron menyebutkan pegawai yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

“Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang,” kata Wakil Ketua KPK.

 Baca Juga: Seluruh ASN Wonosobo Dilarang Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Diminta Lapor Mandiri ke KPK secara Online

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News, asesmen untuk para pegawai KPK ini sudah dimulai dari tanggal 18 Maret hingga 9 April 2021.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x