Ini Putusan Resmi Pemerintah tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021 Demi Keselamatan Jemaah

4 Juni 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah Haji 2021.

Dalam keputusan ini langsung disampaikan oleh Yaqut Cholil Menteri Agama (Menag) melalui pers virtual di kanal YouTube Kemenag RI pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," jelas Yaqut.

Baca Juga: Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tunggu Kabar Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

Yaqut menjelaskan, ada beberapa alasan pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan haji pada tahun 2021, diantaranya terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum membaik.

Penanganan pandemi di Indonesia memang sudah cukup baik, namun tidak sama dengan beberapa negara lainnya.

"Di belahan dunia yang lain, kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," kata Yaqut.

Baca Juga: Perbaharui Passport, Calon Jamaah Haji Diminta Bersabar Tunggu Kepastian Pemberangkatan Tahun 2021

Selain itu pihak pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun  di luar negeri dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19.

Yaqut menegaskan bahwa menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid Syariah.

Alasan yang selanjutnya, pemberangkatan dibatalkan karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses ibadah haji 2021 untuk jamaah dari mancanegara.

Baca Juga: Arab Saudi Upayakan Perdamaian dengan Gencatan Senjata dan Pembukaan Blokade, Houthi Yaman Belum Sepakat

“Bahwa sebagai akibat pandemi covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021,” jelasnya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler