Ibadah Haji 2021 Resmi Ditiadakan, Jemaah Bisa Ambil Kembali Biaya Ibadah Haji atau Tunda Keberangkatan

4 Juni 2021, 09:44 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas umumkan bahwa Ibadah Haji 2021 resmi ditiadakan. /Foto Antara/ nu.or.id

KABAR WONOSOBO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa ibadah haji tahun 2021 resmi ditiadakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut saat konferensi pers terkait pembatalan haji di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

"Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai," kata Yaqut.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 6 KUA di Banjarnegara Jadi Pilot Project pada Akhir Mei 2021

Menag Yaqut menambahkan bahwa setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat ditarik kembali.

Kebijakan tersebut berlaku baik bagi jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus.

Jika ingin lebih aman, para jemaah juga dapat menyimpan dana tersebut di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 Baca Juga: Ini Putusan Resmi Pemerintah tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021 Demi Keselamatan Jemaah

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," kata Menag Yaqut.

Menag memberikan garansi bahwa dana Bipih para jemaah dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank-bank syariah dengan mengedepankan prinsip syariah yang aman

Sehingga, Ia mengimbau jemaah yang tidak jadi berangkat untuk tidak khawatir akan dana Bipihnya.

 Baca Juga: Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tunggu Kabar Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

Apabila jemaah memilih untuk tetap menyimpan Bipihnya di BPKH, Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Yaqut menjamin bahwa jamaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan diberangkatkan sebagai jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, jika kondisi memungkinkan.

Selain Siskohat, untuk memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mengakses informasi , Kemenag telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 Baca Juga: Perbaharui Passport, Calon Jamaah Haji Diminta Bersabar Tunggu Kepastian Pemberangkatan Tahun 2021

Kemenag juga telah mempersiapkan WA Center untuk mempermudah pemberian informasi dan peningkatan layanan pada para jemaah yang rencananya akan segera dirilis dalam waktu dekat.

Usai Menag Yaqut memberikan penjelasan mengenai Bipih dan ihwal terkait peniadaan haji tahun ini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan rincian terkait jumlah dana jemaah yang terkumpul, baik dari haji reguler dan khusus yang dikelolanya.

Anggito menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 orang haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana, baik itu setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp7,05 triliun.

 Baca Juga: Gus Muwafiq Sudah Divaksin Bareng Perwakilan Tokoh Agama Jawa Tengah, Disaksikan Langsung Presiden Jokowi

Kemudian dari jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan ada 15.084 orang.

Dari jemaah haji khusus terkumpul dana, sebesar USD 120,67 juta yang berasal dari setoran awal maupun setoran lunas.

Dari ribuan jemaah haji reguler, terdapat 569 orang yang membatalkan, sementara dari haji khusus terdapat 162 orang yang membatalkan.

 Baca Juga: Syed Waseem Rizvi, Tokoh Syiah India Hapus 26 Ayat Al Quran, Berikut Daftar Ayat dan Alasannya

Anggito memastikan bahwa dana jemaah yang telah terkumpul aman dan disimpan di bank-bank syariah.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler