Ini Putusan Resmi Pemerintah tentang Pembatalan Pemberangkatan Haji 2021 Demi Keselamatan Jemaah

- 4 Juni 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan pembatalan pemberangkatan jemaah Haji 2021.

Dalam keputusan ini langsung disampaikan oleh Yaqut Cholil Menteri Agama (Menag) melalui pers virtual di kanal YouTube Kemenag RI pada Kamis, 3 Juni 2021.

"Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," jelas Yaqut.

Baca Juga: Kepastian Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tunggu Kabar Resmi dari Pemerintah Arab Saudi

Yaqut menjelaskan, ada beberapa alasan pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan haji pada tahun 2021, diantaranya terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum membaik.

Penanganan pandemi di Indonesia memang sudah cukup baik, namun tidak sama dengan beberapa negara lainnya.

"Di belahan dunia yang lain, kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," kata Yaqut.

Baca Juga: Perbaharui Passport, Calon Jamaah Haji Diminta Bersabar Tunggu Kepastian Pemberangkatan Tahun 2021

Selain itu pihak pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun  di luar negeri dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x