Rizieq Shihab Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal, Pertanyakan Kerumunan McDonald’s Launching BTS Meal

19 Juni 2021, 10:05 WIB
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

KABAR WONOSOBO – Habib Rizieq Shihab (HRS) kini telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baru-baru ini dalam sebuah persidangan terhadap dirinya yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 Juni 2021, Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan keadilan yang menurutnya tidak berimbang.

Rizieq mengangkat kasus kerumunan yang disebabkan oleh promosi BTS Meal yang diselenggarakan beberapa gerai McDonald’s di seluruh Indonesia sebagai perbandingan.

Melalui tanggapan terhadap tuntutan jaksa atau duplik, Rizieq menyampaikan bahwa  Ia merasa terdapat diskriminasi hukum dalam kasusnya.

Ia mempertanyakan mengapa ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan lain bisa selesai hanya semudah melalui dialog ataupun mediasi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Akan Jalani Pembacaan Tuntutan Kasus Tes Swab Palsu Kamis Mendatang

Sementara jika berkaca pada kasusnya, Ia harus mempertanggungjawabkannya sampai harus diseret ke ranah pidana.

"Begitu pula Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf bagi gerai-gerai McDonald's yang sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses Hukum Pidana!?" cecar Rizieq.

Lalu ia membandingkannya dengan RS Ummi yang baru melanggar prokes namun langsung diproses secara hukum.

"Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan, sementara bagi RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid. Bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS UMMI sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar Prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan," kata Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Eks-Ketua FPI Bakal Ajukan Banding

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu beberapa gerai makanan cepat saji McDonald’s menyita perhatian publik karena membuat kerumunan saat promo menu BTS Meal digulirkan.

Dalam kasus tersebut setidaknya ada 32 gerai di Jakarta yang telah dijatuhi sanksi karena melanggar prokes.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 gerai ditutup sementara 12 lainnya diberi sanksi tertulis, namun tidak ada satupun manajemen yang diproses secara pidana.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq.

Baca Juga: Kerumunan Pembeli McDonald’s BTS Meal Disorot Media Asing, Daily Mail Sebut Warga Indonesia Gila K-Pop

Menurutnya, tidak ada sanksi penjara untuk pelanggar prokes, hanya teguran, kerja sosial, denda administratif, atau penutupan sementara.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: lider.id

Tags

Terkini

Terpopuler