KABAR WONOSOBO – Sidang kasus kerumunan di Megamendung yang melibatkan mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus bergulir.
Senin, 17 Mei 2021 lalu sidang kasus kerumunan massa yang menghadirkan Habib Rizieq sebagai terdakwa tunggal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara Jatim, dalam sidang tersebut, Sanan Tanjung yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga: Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Buntut Kasus Alat Tes Rapid Bekas Kualanamu
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam kesempatannya untuk membacakan tuntutan tersebut, Sanan tanjung juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab sehingga dirinya menuntutnya dengan hukuman penjara 10 bulan tadi.
Hal yang memberatkan Rizieq Shihab di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN
Selain itu, JPU juga menekankan pada riwayat hukum Rizieq Shihab yang diketahui pernah mendapatkan hukuman dua kali pada tahun 2003 dan 2008 lalu.