Berikut ini Kriteria Karyawan yang Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

8 Agustus 2021, 22:08 WIB
Penjelasan bantuan dari tangkapan layar kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI. /Youtube.com/ Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

KABAR WONOSOBO - Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU subsidi gaji atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan diberikan kepada sejumlah 8,7 juta karyawan dengan jumlah dana sebesar Rp1 juta.

Bantuan sosial subsidi gaji diberikan untuk mencegah PHK saat pandemic Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 serta Level 3.

BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan disalurkan melalui empat Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, diantaranya adalah BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud Cair Lagi, Simak Info Penting Tanggal Pemutakhiran Data

Atas aturan itu, tidak semua karyawan bisa mendapatkan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Dalam penyalurannya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur penyaluran bansos.

Penyaluran BSU subsidi gaji diutamakan kepada kriteria karyawan berikut ini:

  • Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
  • Karyawan di sektor usaha transportasi.
  • Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
  • Karyawan di sektor usaha aneka industri.
  • Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Bantuan Beras PPKM Mulai Disalurkan hingga 3 Agustus 2021

Sedangkan jenis karyawan yang tidak mendapat BSU subsidi gaji adalah:

  • Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pekerja bukan penerima upah/gaji.
  • Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan
  • Karyawan yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  • Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Cek Ketersediaan Stok Beras Nasional Di Gudang Bulog dan Periksa Bantuan Beras untuk Masyarakat

  • Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.***

 

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler