KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan insentif dana Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP Reguler 2021 bagi 6 bidang pelaku industri kreatif.
BIP merupakan program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Bantuan itu ditujukan untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya. Batas pengajuan proposal mulai dari tanggal 4 Juni – 4 Juli 2021.
Program dana bantuan BIP 2021 diberikan oleh pemerintah, bagi 6 pelaku usaha ekonomi kreatif yaitu program BIP Reguler.
Adapun 6 bidang usaha yang diberi bantuan BIP dari pemerintah adalah
- Game Developer
- Aplikasi Digital
- Kriya
- Film
- Kuliner
- Sektor pariwisata
Besaran jumlah dana bantuan BIP reguler 2021 dari pemerintah adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah per penerima untuk BIP Jaring Pengaman Usaha atau JPU.
Adapun persyaratan untuk mendapat dana bantuan BIP reguler 2021 sebesar Rp200 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2, Bisa Mendapat Uang Tunai Sebesar Rp1,2 Juta