Kemenparekraf Beri Bantuan BIP 2021 Bagi 6 Bidang Usaha Ini, Nominal hingga Rp200 Juta

- 21 Juni 2021, 10:12 WIB
Poster BIP 2021 dari akun Instagram @kemenparekraf.ri
Poster BIP 2021 dari akun Instagram @kemenparekraf.ri /Instagram.com/ @kemenparekraf.ri

KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan insentif dana Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP Reguler 2021 bagi 6 bidang pelaku industri kreatif.

BIP merupakan program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bantuan itu ditujukan untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya. Batas pengajuan proposal mulai dari tanggal 4 Juni – 4 Juli 2021.

Program dana bantuan BIP 2021 diberikan oleh pemerintah, bagi 6 pelaku usaha ekonomi kreatif yaitu program BIP Reguler.

Baca Juga: Kepastian Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai Hingga Juni 2021, Mensos Sebut Belum Ada Informasi dari Menkeu

Adapun 6 bidang usaha yang diberi bantuan BIP dari pemerintah adalah

  1. Game Developer
  2. Aplikasi Digital
  3. Kriya
  4. Film
  5. Kuliner
  6. Sektor pariwisata

Besaran jumlah dana bantuan BIP reguler 2021 dari pemerintah adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah per penerima untuk BIP Jaring Pengaman Usaha atau JPU.

Adapun persyaratan untuk mendapat dana bantuan BIP reguler 2021 sebesar Rp200 juta dari pemerintah adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2, Bisa Mendapat Uang Tunai Sebesar Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x