KABAR WONOSOBO – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menangkap seorang pria karena menyalahgunakan dana bantuan Covid-19.
Mustafa Qadiri seorang pria yang berasal dari California berusia 38 tahun ditangkap pekan lalu karena menipu Program Bantuan Pemerintah AS.
Mustafa diketahui melakukan penipuan dari dana bantuan Covid-19 untuk warga Amerika Serikat sebesar $ 5 juta atau sekitar Rp 71,1 miliar.
Baca Juga: 100 Hari Kinerja Joe Biden Soroti Kebijakan Imigran Amerika Serikat yang Dinilai Kacau di Era Trump
Dilansir Kabar Wonosobo.com dari Opindia, terdakwa melakukan kecurangan dan memperoleh jutaan dolar dari dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membantu usaha kecil mengatasi kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Pada Mei dan Juni 2020, Qadiri disebut mengajukan aplikasi pinjaman menggunakan catatan bank yang sudah diubah, data pengambilan pajak yang salah, dan informasi palsu tentang karyawan.
Qadiri juga menggunakan nama, nomor jaminan sosial, dan tanda tangan orang lain saat mengajukan pinjaman.