KABAR WONOSOBO – Jadwal pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat. Ada dua jenis seleksi dalam PPPK yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Untuk Seleksi Kompetensi dibagi menjadi beberapa tahap tes antara lain, Seleksi Kompetensi, Teknis, Menejerial, Sosial Kultural, da Wawancara.
Untuk dapat lulus tes, Kemenpan RB telah merinci nilai ambang batas (passing grade).
Ambang Batas yaitu nilai minimal yang disyaratkan sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilang Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Ribuan Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Dinyatakan Gagal, Ternyata Ini Penyebabnya
Berikut adalah link download daftar ambang batas Seleksi Teknis PPPK Guru tahun 2021. Ambang batas di masing-masing jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/SMK akan berbeda-beda.
Namun sebelumnya, perlu diketahui aturan pembobotan nilai dalam tes berbeda di masing tes kompetensi.
Durasi waktu untuk seluruh rangkaian tes dilakukan selama 170 menit,dibagi Seleksi Kompetensi Teknis 120 menit, KompetensiManajerial dan Sosial Kultural yang disatukan menjadi 40 menit, serta Wawancara 10 menit.
Selain itu peseta Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
Baca Juga: Untuk Calon PNS! Pendaftaran CASN dan PPPK Akhirnya Resmi Dibuka, Catat Tanggal Pentingnya
- Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
- Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
- Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
Baca Juga: Tersedia 1.579 Formasi CASN di Wonosobo, Didominasi 1.424 Formasi Tenaga Kependidikan Guru SD SMP
Peserta dapat mengunduh aturan nilai ambang batas di https://jdih.menpan.go.id. Demikian daftar nilai ambang batas dan aturan pelaksanaan PPPK 2021 Kemenpan RB.***