Pegawai Non ASN Wonosobo Minta Diprioritaskan untuk Diangkat PPPK, Buka Data Bersama DPRD dan BKD

- 8 April 2021, 18:29 WIB
Ikatan Pegawai Non ASN Daerah (IGANDA) Wonosobo bacakan pernyataan sikap terkati prioritas pengangkatan PPPK usai Rapat dengar pendapat Bersama DPRD dan BKD, 7 April 2021
Ikatan Pegawai Non ASN Daerah (IGANDA) Wonosobo bacakan pernyataan sikap terkati prioritas pengangkatan PPPK usai Rapat dengar pendapat Bersama DPRD dan BKD, 7 April 2021 /Dok. Kabar Wonosobo/ Erwin Abdillah

KABAR WONOSOBO – Belasan perwakilan Ikatan Pegawai Non ASN Daerah (Iganda) kabupaten Wonosobo mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD dan Badan Kepegawaian Daerah kabupaten Wonosobo, Rabu 7 April 2021.

Dalam rapat di Ruang Banggar DPRD Wonosobo itu, ketua Bidang Komunikasi Iganda, Arif Muliyanto menyampaikan pernyataan sikap berupa empat (4) poin penting yang dinilai sebagai pemenuhan hak para pegawai Non ASN.

Baca Juga: Wonosobo Siapkan Kanal untuk Terima Aduan Publik, Warga Bisa Lapor Bupati via Medsos, Whatsapp dan SMS

“Kami meminta kepada BKD untuk mendata non ASN Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam Data Non ASN Iganda supaya dijadikan basis data BKD tentang Pegawai Non ASN Kabupaten Wonosobo,” tutur Arif membacakan poin pertama

Sementara poin kedua, disebut Arif bahwa Non ASN sebagaimana dimaksud Data Non ASN Iganda Kabupaten Wonosobo selanjutnya untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Meminta Kepada Pemerintah Daerah agar menyusun kebutuhan ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen PPPK Pasal 3 dan Pasal 4. Tentang Penetapan Kebutuhan disesuaikan kebutuhan dan mengakomodir non ASN yang telah bekerja,” tutur Arif membacakan poin ketiga.

Baca Juga: Bupati Wonosobo Minta Disdikpora Berkomitmen Terapkan Zona Integritas, Wajib Kedepankan Layanan

Sementara itu, pada poin terakhir, Iganda meminta Kepada Pemkab Wonosobo untuk memberikan perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Hal itu, sebagaimana berlaku bagi PPPK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK sesuai Pasal 99 Ayat (3).

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x