Siap-siap, Formasi CPNS 2021 Kembali Dibuka, Perhatikan 9 Syarat Dokumen dan 8 Dokumen Untuk Pendaftaran ini

- 22 Februari 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi PNS di Wonosobo
Ilustrasi PNS di Wonosobo /KabarWonosobo.com

KABAR WONOSOBO - Pemerintah kembali mengumumkan pembukaan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS pada 2021. Meski beberapa waktu lalu sempat dihentikan sebab anggaran negara difokuskan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Diinformasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa tahun ini penerimaan CPNS akan dibuka paling cepat pada bulan April 2021 mendatang.

Teguh Widjayanto selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPANRB menyampaikan bahwa sejumlah 1,3 juta formasi akan disediakan untuk tahun ini.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

“Yang telah ditentukan sekitar 1,3 juta,” ungkap Teguh pada Senin, 15 Februari 2021.

Teguh menjelaskan akan ada sekitar satu juta formasi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Sampai saat ini belum disampaikan informasi rinci mengenai syarat khusus pendaftar CPNS 2021.

Akan tetapi jika melihat dari informasi di tahun sebelumnya, ada beberapa syarat umum yang perlu dipersiapkan.

 Baca Juga: Instansi Pemerintah Wonosobo Perlu Bangun Pilot Project Untuk Penerapan Ideal Reformasi Birokrasi

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pada saat mendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pada jabatan tertentu maksimal umur yaitu 40 tahun.
  3. Tidak pernah memiliki catatan pidana.
  4. Tidak berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipevat sebagai PNS/prajurit Tidak memiliki riwayat pernah dipecat untuk pegawai swasta.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  6. Bukan seorang PNS yang telah terdaftar.
  7. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  8. Pendidikan sesuai dengan posisi yang akan dilamar.
  9. Sehat jasmani dan rohani.

Sementara itu, beberapa dokumen penting berikut ini harus dipersiapkan sejak jauh hari agar tidak terlewat.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x