Materai Elektronik 2021 Segera Berlaku, Uji Coba di Telkom Grup dan Himbara

20 September 2021, 18:44 WIB
Materai tempel. /ANTARA/Puspa Perwitasari

KABAR WONOSOBO – Pemerintah baru saja meluncurkan uji coba penggunaan materai elektronik pada 17 September 2021. Masyarakat masih belum mengetahui apa dan bagaimana menggunakan materai elektronik.

Uji coba penggunaan materai elektronik dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURIi) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom). Tujuannya untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.

Dilansir Kabar Wonosobo dari rilis PERURI, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain.

Baca Juga: Amnesty International Indonesia Desak Jokowi Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lulus TWK

“Kita sebagai Negara dan BUMN harus bisa berada dan beradaptasi dalam ekosistem digital. Khususnya PERURI yang diharapkan dapat tetap eksis di posisinya, termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin atau e-money yang sudah kita bicarakan. Begitu pula, e-meterai yang hanya menjadi bagian terkecil dari ekosistem digital milik BUMN,” ujar Erick dalam rilis Peruri.

Merujuk pada PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, yang dimaksud bea materai adalah pajak atas dokumen.

Dalam hal ini, PERURI memiliki kewenangan dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik. 

Baca Juga: Bansos BPNT September 2021 Cair, Begini Cara Cek Penerima

Jenis materai sesuai disebutkan dalam PP tersebut terdiri dari materai tempel yakni materai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Materai tempel pendistribusiannya melalui PT Pos Indonesia. Lalu bagaimana dengan materai elektronik?

Materai elektronik adalah materai berupa label yang penggunaanya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Pendistribusian materai elektronik dilakukan PERURI.

Selain dua jenis materai tersebut juga ada materai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan materai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lain.

Baca Juga: Ketua KPI Kabur Saat Kuasa Hukum MS Berbicara di Mata Najwa, Ernest Prakasa Posting ‘Pengecut’ di IG Story

Untuk menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik dan membuat meterai elektronik. PERURI menggandeng PT Telkom Indonesia dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini.

Telkom nantinya juga diminta untuk menyiapkan dukungan sistem pengelolaan operasional maupun layanan untuk pengguna setelah meterai elektronik ini benar-benar telah diluncurkan ke masyarakat. 

Saat ini uji coba penggunaan e-materai baru dilakukan di lingkungan Telkom Group dan Himbara. Hal tersebut mengingat Telkom sebagai penyedia layanan e-meterai dan jumlah transaksi elektronik harian di industri perbankan sangat tinggi.

Kedepannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: peruri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler