Amnesty International Indonesia Desak Jokowi Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lulus TWK

- 20 September 2021, 12:54 WIB
Yudi Purnomo keluar dan membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari tangkapan layar laman Antaranews.
Yudi Purnomo keluar dan membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dari tangkapan layar laman Antaranews. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/ wsj.

 

 

KABAR WONOSOBO ― Polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kian menjalar luas pasca keputusan pengangkatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pelaksanaan TWK.

TWK merupakan Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan 9 Maret sampai dengan 9 April 2021 dengan 75 pegawai KPK yang tidak lolos.

Namun, sejumlah 75 pegawai tersebut berpotensi untuk disaring kembali sebelum lantas menyisakan 56 orang tersisa yang diberhentikan per tanggal 30 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditolak Mengisi Kuliah Umum di Universitas Mataram, Buntut Kasus TWK KPK

Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2021, Ombudsman RI juga mengumumkan bahwa mereka menemukan adanya maladministrasi dalam proses pengalihan status pegawai KPK.

Sementara itu, pada tanggal 16 Agustus 2021, Komnas HAM mengumumkan bahwa mereka menemukan ada setidaknya 11 jenis pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK.

Termasuk di dalamnya hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, serta hak untuk tidak didiskriminasi.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: amnesty.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x