Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan September 2021 Pakai HP, Link bpjsketenagakerjaan.go.id

25 September 2021, 07:06 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @kemnaker.go.id

KABAR WONOSOBO – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau BSU upah kepada pekerja dan buruh yang terdampak COVID-19 tahun 2021.

Bantuan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja dan buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan penerima BSU karena dinilai lebih akurat.

Baca Juga: Cara LAPAN Lacak Rumah Penerima Bansos Kemensos Melalui Citra Satelit

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening calon penerima di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri)

Berikut cara untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara online menggunakan HP.

Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengecekkan status penerima BSU dapat melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Masuk ke laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
  3. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  4. Ceklis captcha. Klik Lanjutkan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1, Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Jika Anda termasuk sebagai calon penerima BSU, akan ada pemberitahuan Anda lolos verifikasi dan validasi.

Selain itu BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek melalui chat Whatsapps melalui nomor +6281380070175 atau call center di nomor  175.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengecek status melalui laman bsu.kemnaker.go.id, jika sudah memiliki aku dapat menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 21 Telah Diumumkan, Begini Cara Beli Pelatihan

Jika belum memiliki akun maka perlu aktivasi akun sebagai berikut:

  1. Buka laman kemnaker.go.id.
  2. Pilih menu Daftar Akun.
  3. Masukkan NIK, email, nomor HP. Nantinya kode OTP akan dikirim ke nomor HP Anda.
  4. Setelah terdaftar, login ke akun Anda.
  5. Lengkapi biodata.
  6. Cek pemberitahuan anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Catat, 16 Hari yang Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional 2022

Setelah mengetahui penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan baiknya Anda mengetahui syarat sebagai penerima BSU sebagai beriku:

  1. WNI dibuktikan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Calon penerima diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler