Mulai Oktober 2021, Perjalanan Udara dan Kereta Tidak Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

27 September 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi perjalanan udara./ Perjalanan udara dan kereta per Oktober 2021 tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Mulai Oktober 2021, pelaku perjalanan udara dan kereta api tidak lagi harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, bahkan ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki. 

Masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.

Baca Juga: Cara Mengubah Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Peduli Lindungi

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” katanya dalam diskusi secara virtual, Jumat 24 Sepetember 2021.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucapnya.

Baca Juga: Masuki Telaga Warna dan Pengilon Dieng Wajin PatuhiProkes, Siapkan Kartu Vaksin untuk Masuk

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi. 

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Baca Juga: Beberapa Cara Agar Sertifikat Vaksin Selalu Aman dan Tidak Ada Kebocoran Data

Selain itu pada aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur hasil tes, hasil tracing kontak erat, dengan telemedicine sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis. Kemudian aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem.

Dari data yang ada, akses ke PeduliLindungi telah mencapai 9 juta pengakses, 48 juta kali diunduh, dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id.

Tags

Terkini

Terpopuler