Simak! Aturan Bepergian dengan Kereta Api Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

26 Desember 2021, 17:00 WIB
Gerbong dari Kereta api Indonesia (KAI) /cargo.kai.id

 

KABAR WONOSOBO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan syarat naik kereta api untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk keberangkatan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Syarat tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api antarkota, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindung.

 Baca Juga: Dua Remaja di India Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Asyik Bermain PUBG

Vaksin yang dibutuhkan pun harus vaksin lengkap yang meliputi dosis pertama dan dosis kedua.

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api selama libur Nataru.

A. Kereta Api antar Kota :

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu baksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

 Baca Juga: Badai Besar Terjang Kanada Berhari-Hari, Akses Kereta Api dan Pelabuhan Terputus

2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak akan diperkenankan melakukan perjalanan.

3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 Baca Juga: Mulai Oktober 2021, Perjalanan Udara dan Kereta Tidak Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

B. Kereta Api Lokal / Jarak dekat atau aglomerasi :

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi Peduli Lindungi.

2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

 Baca Juga: Dulu Dianggap Mengganggu, Kini Kereta Cepat Shinkansen Jadi Andalan Perjalanan  Darat Jarak Jauh Orang Jepang

3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat vaksin karena kondisi medis tertentu.

4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler