Liburan Nataru, ASN atau PNS Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Kecuali karena Alasan Berikut

- 9 Desember 2021, 07:00 WIB
ilustrasi ASN
ilustrasi ASN /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pemerintah keluarkan surat edaran tentang liburan Nataru (natal dan tahun baru) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam surat edaran tercantum ASN atau PNS dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Nataru, yang jatuh mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.

Pemberitahuan tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) pada surat edaran MENPAN-RB No 26/2021.

 Baca Juga: 370 Peserta Ikuti SKB CPNS ASN Wonosobo untuk 141 Formasi, Berikut Lokasi Tesnya

Dilansir Kabar Wonosobo dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut pengecualian info liburan Nataru ASN atau PNS.

Layanan cuti dikecualikan bagi :

  1. Cuti melahirkan
  2. Cuti sakit
  3. Cuti karena alasan penting

 Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Siap-Siap Berlakukan PPKM Level 3 dan Larang Hal Ini

Sedangkan untuk layanan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi :

  1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
  2. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
  3. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Awas! ASN Bakal Dipecat Jika Bolos 28 Hari dalam Setahun, Ini Aturan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x