Cek Segera! Siapa Saja Golongan Penerima Bantuan Tunai Pemerintah 2022 Rp300 ribu dan Rp600 ribu

9 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) tunai pemerintah /Fariqoh/Kabar Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO – Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pada bulan Februari 2022 pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu kepada beberapa golongan.

Beberapa bantuan sosial sudah dimulai pencairannya pada kuartal pertama tahun 2022, di antaranya adalah bantuan sebesar Rp300 ribu dan Rp600 ribu.

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial untuk Anak Sekolah yang Akan Cair di Bulan Februari 2022

Pencairan bantuan pemerintah akan segera dilakukan pada kuartal pertama tahun 2022, yaitu antara bulan Januari sampai Maret.

Pencairan dananya akan berbeda-beda pada setiap daerah, sehingga masyarakat perlu bersabar karena prosesnya berlangsung cukup Panjang.

Adapun golongan yang akan menerima bantuan tunai pemerintah 2022 Rp300 ribu adalah sebagai berikut:

  1. Pedagang kaki lima dan pemilik warung.
  2. Golongan miskin ekstrim.
  3. Pekerja nelayan yang tinggal di daerah pesisir pantai.

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah 2022: Jadwal Pendaftaran, Besaran Bantuan Biaya Kuliah dan Biaya Hidup

Sedangkan golongan yang akan menerima bantuan tunai pemerintah 2022 Rp600 ribu adalah

  1. Keluarga kurang mampu dan termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
  2. Pekerja yang kehilangan mata pencaharian utama.
  3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
  4. Keluarga yang masuk dalam keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang berasal dari APBD maupun APBN.
  5. Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum pernah memperoleh bantuan sama sekali.
  6. Rumah tangga dengan anggota keluarga tunggal yang telah lanjut usia.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler