Kabar Gembira, Pelaku Usaha Mikro Tetap Dapat Bantuan tapi Bukan dari BPUM, Ternyata Lewat Program Ini

- 6 Januari 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi insentif yang didapat lewat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan lewat program kartu prakerja
Ilustrasi insentif yang didapat lewat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan lewat program kartu prakerja /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pelaku usaha masih berkesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tahun 2022 ini.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini pemerintah berencana untuk tetap memberikan sejumlah bantuan kepada beberapa pihak, salah satunya pelaku usaha.

Sebelumnya, pada 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah berhasil menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang di seluruh penjuru Indonesia.

 Baca Juga: Cek Segera! Jadwal Pencairan Bantuan Sosial Pemerintah di Bulan Januari Tahun 2022

Meski demikian, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kapan bantuan untuk pelaku usaha akan dicairkan.

Terlebih pada tahun 2022 ini bantuan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pemerintah berencana untuk menyalurkan bantuan UMKM bukan melalui program BPUM, melainkan melalui program kartu prakerja.

Oleh karenanya, Kabar Wonosobo telah merangkum syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan UMKM yang 2022 ini disalurkan melalui program kartu prakerja.

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah

Syarat mendaftar kartu prakerja adalah:

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x