Cara Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Peserta yang Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun

11 Februari 2022, 21:14 WIB
Tata aturan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta yang meninggal dunia /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Simak tata aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang meninggal dunia.

Pada 4 Februari 2022 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang JHT telah diundangkan yang menyebut JHT hanya diberikan ketika peserta berusia 56 tahun.

Lalu bagaimana bagi peserta yang meninggal dunia sebelum berusia 56 tahun?

Baca Juga: Mulai Mei 2022 JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Akan Cair Pada Usia 56 Tahun

JHT dalam peraturan baru diberikan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau yang telah berhenti bekerja baik itu terkena PHK atau meninggal dunia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun.

Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi,

Baca Juga: Rumor 'A' Anggota Girl Grup Trio Dituduh Berselingkuh, Hamil, Aborsi dengan Suami Orang

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Bagi peserta yang meninggal dunia diatur pada Pasal 8 dimana dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan pada ahli waris.

Ahli waris yang dimaksud adalah janda, duda, atau anak. Jika tidak memiliki maka ahli waris pada keturunan sedarah, mertua, atau yang ditunjuk dalam wasiat.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Light Switch' Charlie Puth Viral di TikTok

Syarat pencairan JHT bagi peserta yang meninggal dunia:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
4. KTP atau bukti identitas lain ahli waris.
5. Kartu Keluarga

Pada pasal 13 disebutkan jika dana JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus pada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler