KABAR WONOSOBO - Aturan terbaru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru telah diundangkan.
JHT dalam peraturan baru diberikan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau yang telah berhenti bekerja baik itu terkena PHK.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun.
Baca Juga: Rumor 'A' Anggota Girl Grup Trio Dituduh Berselingkuh, Hamil, Aborsi dengan Suami Orang
Pada Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi,
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".
Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Terang-terangan, Marion Jola Pamer Kemesraan Bareng Fadly Faisal, Kakak Fuji
Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.