Susul Suami, Dinan Fajrina Bakal Diperiksa Penyidik Kepolisian Terkait Tersangka Doni Salmanan

13 Maret 2022, 16:06 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina akan diperiksa Kepolisian, Senin /Instagram./@donisalmanan

KABAR WONOSOBO - Istri dari tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option Quotex Doni Salmanan akan segera diperiksa penyidik kepolisan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melayangkan telah surat panggilan terhadap manajer dan istri dari Doni Salmanan, Dinan Fajrina Senin, 14 Maret 2022.

Selain Dina Fajrina, manajer Doni Salmanan juga turut diperiksa terkait dugaan penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Label Halal Baru, Gus Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

“Istri dan manajer DS sudah kami panggil, Senin (14/3) akan kami periksa bersama saksi-saksi lainnya,” kata Direkturt Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri Jum'at seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Hingga saat ini penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi mencapai 26 orang, terdiri atas 18 saksi dan delapan saksi ahli.

Selain memeriksa saksi, penyidik sedang berupaya untuk menyita aset tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah dan Menginap di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan

Saat ini tengah diusahakan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) guna menelusuri aset-asetnya pria yang dijuluki crazy rich Bandung tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi, pelanggaran UU ITE dan TPPU terkait opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa maraton 13 jam pada 8 Maret 2022 dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga: Penggemar Tangmo Nida Protes Ke Kantor Polisi Thailand, Minta Keadilan Atas Kematiannya

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler