Kemenag Terbitkan Label Halal Baru, Gus Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

- 13 Maret 2022, 10:00 WIB
Label halal MUI bertahap tidak berlaku lagi.
Label halal MUI bertahap tidak berlaku lagi. /Instagram./@gusyaqut

KABAR WONOSOBO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham label baru akan berlaku efektif 1 Maret 2022.

Baca Juga: Penggemar Tangmo Nida Protes Ke Kantor Polisi Thailand, Minta Keadilan Atas Kematiannya

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022 seperti dikutip Kabar Wonosobo.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah dan Menginap di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Instagram resminya mengatakan bahwa label halal MUI secara berhatap dinyatakan tidak berlaku lagi.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x