Berikut Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang Telah Dipastikan Presiden Jokowi

10 April 2022, 19:55 WIB
Rapat kabinet Minggu, 10 April dimana Presiden Jokowi memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 akan digelar sesuai jadwal. /Instagram/@jokowi

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang telah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam rapat kabinet, Minggu 10 April 2024 Presiden Jokowi memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal.

Melalui YouTube Sekretariat Kabinet RI, Minggu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar pada 14 Februari 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemilu Serentak 2024, Jangan Sampai Muncul Spekulasi

Sementara Pilkada 2024 akan digelar di bulan November 2024.

Selain itu tahapan Pemilu akan dimulai pada pertengahan Juni 2022, sesuai ketentuan Undang-Undang bahwa tahapan Pemilu diselenggarakan 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Kepastian ini diharapkan agar tidak lagi muncul isu penundaan Pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemilu Serentak 2024, Jangan Sampai Muncul Spekulasi

Selain itu kepastian ini diharapkan agar tidak muncul spekulasi perpanjangan jabatan atau hal berkaitan tiga periode.

"Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spkekulasi yang isunya beda di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan soal tiga periode," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan KPU Bawaslu untuk persiapan Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: HYBE Tanggapi Ketidakpastian Pembebasan Wajib Militer Jin BTS

Namun sebelumnya pemerintah akan melantik KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada 12 April 2022.

Sebelumnya santer muncul wacana penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan sejumlah partai politik.

Tidak hanya itu, wacana penundaan pemilu juga diikuti dengan isu adanya perpanjangan jabatan Presiden hingga tiga periode.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler