Cara Cek Info GTK untuk Sertifikasi Triwulanan 1 TPG Beserta Solusi SKTP yang Tidak Kunjung Terbit

17 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi info gtk /info.gtk.kemdikbud.go.id

 

 

KABAR WONOSOBO – Tunjangan sertifikasi atau prosesi guru atau disebut pula dengan TPG dapat diterima oleh guru, baik PNS maupun non PNS dengan syarat telah mendapat sertifikat pendidik atau mengikuti PPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG dicairkan jika sudah mendapat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seseorang akan mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Gagal Login atau Password tidak Memenuhi Syarat? Berikut Solusi Info GTK yang Tidak Bisa DIbuka

Sedangkan SKTP hanya berlaku selama enam bulan.

Terbit dan tidaknya SKTP dapat dicek secara online melalui portal Info GTK.

SKTP yang sudah terbit akan disampaikan melalui Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan tempat mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Berikut cara cek info GTK untuk sertifikasi triwulanan 1 TPG.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Berikut Langkah Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Sesuai Instruksi Dirjen GTK

  1. Buka laman Info GTK kemudian login.
  2. Login menggunakan email dan password.
  3. Klik Login
  4. Pada halaman pertamascroll sampai menjumpai menu tunjangan profesi.
  5. Perhatikan uraian di bagian Nomor SKTP, yang terdapat keterangan Status Validasi Tunjangan Profesi Valid.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbud: Catat hal Penting Terkait Jadwal PPPK Tahap 3 dan Poin Pentingnya

Jika belum terbit di bawahnya terdapat informasi yang menyatakan belum terbit, maka dari itu diprediksikan menunggu dalam jangka waktu 15 hari.

Jika SKTP sudah terbit di bawahnya terdapat informasi Sudah terbit SKTP, maka dana sudah dapat dicairkan.

Ada banyak faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbitnya SKTP, seperti belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), biasanya dialami guru yang menempuh PPG Prajabatan, jumlah jam mengajar masih belum memenuhi standar.

Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK dan Penyebab Data yang Dimasukkan Dianggap Tidak Valid

Selain itu, pastikan juga NUPTK dengan yang ada di database Kemdikbud dan linearitas pelajaran dengan yang ada di sertifikat pendidik serta jam mengajar yang linier sesuai standar.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: info.gkt.kemedikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler