Presiden Joko Widodo Resmi Umumkan Masyarakat Boleh Melepaskan Masker Saat Beraktivitas

17 Mei 2022, 20:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker. Masyarakat boleh melepaskan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, Selasa 17 Mei 2022.. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker bagi masyarakat.

Dalam pengumuman yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Maret 2022, Presiden Jokowi menyampaikan beberapa hal terkait Covid-19.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini mengenai penangan pandemi Covid-19 bulan-bulan ini Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya sampaikan beberapa hal," kata Presiden Jokowi mengawali pengumumannya.

Baca Juga: Bukti Kim Garam LE SSERAFIM dapat Hukuman Disiplin Kekerasan di Sekolah Beredar Luas

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah secara resmi memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker.

Masyarakat boleh tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

"Yang pertama, perintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto yang Renggut Belasan Nyawa

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," imbuhnya.

Namun, lanjut Presiden Jokowi, masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Presiden Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat dengan kategori rentan agar tetap menggunakan masker ketika beraktivitas.

Baca Juga: Update SEA Games 2021: Bulutangkis Putri, Tim Indonesia Kunci Tiket Final Hadapi Thailand

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka Saya tetap menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Presiden Jokowi.

Selain itu, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek diharuskan tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain pelonggaran kebijakan penggunaan masker, Pemerintah juga mengatakan bahwa pelaku perjalanan tidak lagi perlu syarat tambahan jika telah melakukan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: Makin Panas! Suhu Tertinggi di Wilayah Indonesia Capai Lebih Dari 36 Derajat Celcius

"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkas Jokowi.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler