KABAR WONOSOBO - Meskipun pandemi telah dinyatakan usai berganti dengan endemi, namun penyaluran Bantuan Sosial (bansos) tetap berjalan.
Terbaru, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikabarkan akan segera cair Juni 2022.
PKH sendiri merupakan salah satu bantuan tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Baca Juga: Jelang Ramadhan akan Ada Bansos Ekstra Untuk 18,8 Juta KPM, Tapi...
Pelaksanaan penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap
- Tahap I: Januari, Februari, Maret
- Tahap II: April, Mei, Juni
- Tahap III: Juli, Agustus September
- Tahap IV: Oktober, November, Desember
Baca Juga: Info Penting untuk Penerima Bansos PIP Anak Sekolah 2022, Sudah Dapat Dicairkan
Dengan demikian, penyaluran bansos PKH yang disalurkan dalam jangka waktu triwulanan atau tiga bulanan tersebut telah memasuki Tahap II.
Dilansir Kabar Wonosobo dari Instagram resmi Tri Rismaharini, Bansos PKH dan BPNT akan disalurkan kepada para penerima manfaat melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bansos yang telah disalurkan melalui HIMBARA nantinya bisa dicairkan secara langsung melalui ATM dan E-Warong terdekat.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Pemerintah, Untuk BLT Lansia Sampai Penyandang Disabilitas
Pemberian Bansos PKH diharapkan mampu mengurangi dan memutus angka kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Berikut adalah golongan-golongan yang berhak menerima bansos PKH beserta besaran bansos yang akan diterima:
Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
- Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
- Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
- Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);
- Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
- Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dan BPNT, Login ke cekbansos.kemensos.go.id di HP secara Online
Selain itu ada juga batasan-batasan bagi penerima bansos PKH
- Ibu Hamil
Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
- Anak Usia Dini
Untuk usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak
Komponen Pendidikan
- Siswa.SD/MI Sederajat
Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Cara Cek Bansos 2022 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Ada BPNT 2,4 Juta Cair Tiap Bulan
Berikut cara Cek apakah kita termasuk penerima manfaat Bansos PKH atau bukan:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";
- Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
- Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom captcha;
- Tekan tombol "Cari data".
- Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
***