Forum Non ASN Jawa Tengah Bentuk INAS Jateng Wadah Advokasi Pegawai Non ASN

21 Juni 2022, 13:05 WIB
komunikasi dalam rangka konsolidasi Non ASN se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 18 Juni 2022 di Kabupaten Kendal. /Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Forum Non ASN Jawa Tengah yang dibentuk pada April 2022 diprakarsai perwakilan dari 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah berhasil membangun jejaring ke seluruh 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Diungkapkan Ketua Presidum Sidang Pleno Arif Muliyanto, jejaring itu berupa komunikasi dalam rangka konsolidasi Non ASN se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 18 Juni 2022 di Kabupaten Kendal. Penyelenggara konsolidasi tersebut dikemas dalam dua kegiatan yaitu Forum Group Discussion (FGD) dan Sidang Pleno. 

Dalam sidang pleno terbagi dalam 3 komisi yang akhirnya disepakati dan ditetapkan sebagai konsensus Bersama untuk selanjutnya menjadi Hasil Konsolidasi Non ASN Se-Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil sidang pleno, pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pembentukan dan Pelantikan Pengurus, serta rumusan dan kesimpulan acara sebagai hasil konsolidasi  ternyata terjadi sesuatu hal diluar kesepakatan dan ketetapan resmi.

Baca Juga: Jadwal dan Jalur PPDB SMP MTs Wonosobo 2022 Resmi Dibuka Hari Ini

Sehingga diputuskan deadlock dan hanya menghasilkan beberapa keputusan. Beberapa keputusan dan ketetapan yang dihasilkan forum.

“Dalam forum juga tercapai kesepakatan dan ditetapkan dalam sidang pleno bahwa dibentuk wadah se Jawa Tengah dalam bentuk organisasi yang kemudian dinamai Ikatan Non ASN Jawa Tengah atau INAS JATENG,” tutur Arif 20 Juni 2022.

Akhirnya disepakati bahwa kriteria non ASN yg masuk dalam kriteria tenaga administrasi/teknis lainnya dan telah dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INAS JATENG adalah non ASN yang sumber pembiayaan sebagai belanja jasa berasal dari APBD baik melalui belanja jasa pelayanan umum, kegiatan, dan lainnya sebagaimana kuasa pengguna anggaran.

Kriteria tersebut termasuk tenaga non medis di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tenaga non guru atau tenaga administrasi di dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusindo Juni 2022

Program kerja dan aksi nyata meliputi pendataan Non ASN se-Jawa Tengah sesuai kriteria (Batasan konsep) yang telah disepakati. Pengurus kabupaten/kota melakukan safari secara regular ke semua SKPD dalam rangka penguatan perjuangan.

Agenda lainnya adalah melakukan konsolidasi disetiap kabupaten/kota sesuai hasil Konsolisasi Non ASN Jawa Tengah pada 18 Juni 2022 mendatang. Disusul melakukan komunikasi dengan baik kepada Pimpinan Perangkat Daerah/SKPD disetiap kabupaten/kota.

“Kami juga akan melakukan komunikasi (silaturahmi) ke bupati, wakil bupati, DPRD kabupaten/kota, pimpinan partai dan semua semua pihak yang terkait tentang hal ini. Lalu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kabupaten/kota yang membidangi kebijakan kepemerintahan, juga publikasi secara massif tentang perjuangan kita baik melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial lainnya,” tuturnya.

Pihaknya juga segera melakukan pengurusan legalitas Lembaga diawali dengan melakukan rekapitulasi data non ASN se-Jawa Tengah sekaligus sebagai anggota organisasi. Data tersebut menjadi data resmi se-Jawa Tengah dengan konsep waktu yang sama yaitu kondisi 1 Mei 2022 dan dikumpulkanpada 1 Juli 2022.

Pengurus kabupaten/kota melakukan safari secara regular per karesidenan jika dalam format organisasi dalam rangka penguatan perjuangan juga melakukan komunikasi dengan baik kepada Pimpinan Perangkat Daerah/SKPD tingkat provinsi.

Baca Juga: Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara, 3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum

“Langkah lainnya melakukan komunikasi (silaturahmi) ke gubernur, wakil gubernur, pimpinan partai dan semua semua pihak yang terkait tentang hal ini. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD provinsi yang membidangi kebijakan kepemerintahan.

Sementara itu sebagai bentuk aksi nyata yang dilakukan diantaranya meliputi pengurusan Legalitas lembaga dengan mendaftarkan ke akta notaris dan SK. Kemenkumham RI.  Selain itu pengurus juga membuat media sosial berupa instagram, twiter, facebook, dan youtube.

Pengurus juga akan menggelar Pernyataan Sikap di Gedung Perjuangan (di area Tugu Muda) yang memuat tentang tuntutan penghapusan atau dikeluarkan peraturan baru yang akomodatif terhadap kelompok kita (sesuai hasil pembahasan Komisi B), Instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang honorarium minimal UMR dan perlindungan Kesehatan, ketenagakerjaan, dan kematian, serta ada tambahan penghasilan sesuai kemampuan PAD masing-masing kabupaten/kota.

“Langkah selanjutnya adalah mengajukan audiensi dengan Gubernur, RDP dengan DPR Provinsi Jawa Tengah, audiensi dengan MENPANRB, RDP dengan DPR RI pada komisi yang membidangi, dan audiensi dengan Presiden RI,” katanya.

Baca Juga: SMPN 1 Mojotengah Gelar Wisuda dengan Bakti Sosial dan Lepas Benih Ikan, Hindari Selebrasi Berlebihan

Seluruh program kerja dan aksi nyata tersebut telah disepakati dan ditetapkan dalam forum resmi yang sah karena dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah keterwakilan kabupaten/kota se-Jawa Tengah berdasarkan daftar hadir peserta konsolidasi tersebut.***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler