Cek Sekarang! Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini 1 Juli 2022

1 Juli 2022, 15:51 WIB
Gaji ke-13 PNS dan ASN cair mulai hari ini, 1 Juli 2022. /PEXELS/Ahsanjaya

 

KABAR WONOSOBO - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan cair mulai tanggal 1 Juli 2022 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2022.

Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

Selain itu Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

"Akan langsung ditransfer," kata Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budianto Kamis, 30 Juni 2022, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Galamedianews.com, Jum'at 1 Juni 2022.

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian Gaji Ketiga Belas juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Baca Juga: Robert Alberts Targetkan Persib Bandung Menang Lawan PSS Sleman Malam Ini

Walaupun kondisi penanganan pandemi Covid-19 sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian.

Oleh karena itu, kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan secara daring beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Beda Nasib, Bali United Kandas, PSM Makassar Lolos Fase Grup AFC Cup 2022

Secara umum kebijakan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022.

Besaran gaji ke-13 yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan pendidikan.

Baca Juga: Beda Nasib, Bali United Kandas, PSM Makassar Lolos Fase Grup AFC Cup 2022

Selain itu juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkas Menkeu.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: kemenkue.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler