Awas! BPOM Tarik Peredaran Es Krim Vanila Ini Mengandung Etilen Oksida

20 Juli 2022, 20:42 WIB
BPOM tarik peredaran produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis karena mengandung Etilen Oksida. /Instagram/@haagendazs.id/

KABAR WONOSOBO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tarik peredaran produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis yang mengandung Etilen Oksida (EtO).

Pada tanggal 19 Juli 2022, BPOM memberikan klarifikasi mengenai penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis.

Hal tersebut dilakukan sehubungan adanya informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) bahwa ditemukannya EtO dengan kadar yang melebihi batas pada produk tersebut.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja: Frontliner Bank BRI Juli 2022

Pada klarifikasi, BPOM menyebutkan alasan, langkah hingga imbauan kepada masyarakat mengenai produk yang kini dihentikan sementara peredarannya.

Pada tanggal 6-7 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi penarikan secara sukarela produk tersebut karena mengandung EtO.

Pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) turut memerintahkan importir produk tersebut untuk melakukan penarikan pada peredarannya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja BUMN PT Bina Karya (Persero) Juli 2022, Ada 12 Posisi Terbuka

Secara rinci, produk es krim yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.

Sementara itu, produk es krim dengan merek sama dengan kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis juga terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

BPOM kemudian menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

Baca Juga: Pelatih PS Barito Putera Dejan Maksimalkan Pemain Muda Jelang Liga 1

Selain itu, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Prosedur penarikan atau penghentian sementara peredaran produk dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.

Baca Juga: Liga 1 di Stadion GBLA Persib Bandung akan Diperketat

Seiring berjalannya waktu, BPOM masih berproses untuk melakukan kajian terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

BPOM melaksanakan sampling dan pengujian pada produk untuk mengetahui tingkat paparannya.

BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan ada Luka Lilitan di Leher dan Memar

Masyarakat dapat melapor kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Di akhir BPOM mengajak masyarakat untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan.

Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan.

Baca Juga: Kasus Swab RS Ummi, Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini

Adanya temuan EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dinotifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Hal tersebut membuat pengaturannya di tiap negara beragam.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler